Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tokoh Oposisi yang Terjerat UU ITE...

Kompas.com - 24/02/2021, 17:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap diasosiasikan sebagai alat melaporkan seseorang yang tidak disenangi ke polisi.

Sebabnya di dalam UU ITE terdapat sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan kerap digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak.

Hal itu pula yang kerap menimpa sejumlah tokoh oposisi. Sebabnya beberapa kasus yang melibatkan oposisi biasanya kerap dihubungkan dengan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Kapolri Minta Anggota Polisi Punya Pemahaman yang Sama soal SE Penerapan UU ITE

Kompas.com merangkum beberapa tokoh oposisi yang pernah dijerat UU ITE, khususnya karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik serta penghinaan dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain disangkakan pasal-pasal UU ITE tersebut, biasanya mereka juga disangkakan 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Berikut tokoh-tokoh oposisi yang pernah dilaporkan dan dijerat dengan pasal-pasal di UU ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang: 

1. Ahmad Dhani

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani pernah mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian.

Dhani dilaporkan atas twitnya yang dinilai oleh Boyd Lapian telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Hukuman Ahmad Dhani Susut dalam Kasus Vlog Idiot, Jaksa Tak Kasasi

Salah satu twit Dhani yang dilaporkan ialah yang menyatakan bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya.

Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 26 November 2018.

Selain melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Dhani juga dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani pada April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apapun.

Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com