JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap diasosiasikan sebagai alat melaporkan seseorang yang tidak disenangi ke polisi.
Sebabnya di dalam UU ITE terdapat sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan kerap digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak.
Hal itu pula yang kerap menimpa sejumlah tokoh oposisi. Sebabnya beberapa kasus yang melibatkan oposisi biasanya kerap dihubungkan dengan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Kapolri Minta Anggota Polisi Punya Pemahaman yang Sama soal SE Penerapan UU ITE
Kompas.com merangkum beberapa tokoh oposisi yang pernah dijerat UU ITE, khususnya karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik serta penghinaan dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain disangkakan pasal-pasal UU ITE tersebut, biasanya mereka juga disangkakan 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Berikut tokoh-tokoh oposisi yang pernah dilaporkan dan dijerat dengan pasal-pasal di UU ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang:
1. Ahmad Dhani
Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani pernah mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian.
Dhani dilaporkan atas twitnya yang dinilai oleh Boyd Lapian telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Hukuman Ahmad Dhani Susut dalam Kasus Vlog Idiot, Jaksa Tak Kasasi
Salah satu twit Dhani yang dilaporkan ialah yang menyatakan bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya.
Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 26 November 2018.
Selain melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Dhani juga dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani pada April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apapun.
Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM
Akibat pencegahan itu, Dhani yang dijadwalkan akan naik panggung bersama Dewa 19 di Malaysia, terancam tidak dapat memenuhi undangan.
Pun dengan ajakan melaksanakan ibadah umrah dari sang anak, Dul, dan ia tidak bisa memenuhinya.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Dhani. Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukuman.
Selain itu Dhani juga pernah dilaporkan atas vlognya. Hal itu bermula ketika ia akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa di hotel tempat ia menginap agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Baca juga: UU ITE Dinilai Harus Direvisi Sesuai Kebutuhan Hukum Masyarakat
Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot. Ia lalu dilaporkan ke polisi karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Awalnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dalam kasus yang menjerat Dhani. Kemudian putusan banding di Pegadilan Tinggi Surabaya menurunkan hukumannya menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.
Jumhur Hidayat (JH) yang merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) yang aktif mengkritik pemerintah.
Ia diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya di tengah terjadinya gelombang demonstrasi besar-besaran terhadap Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Berkas Perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Dinyatakan Lengkap oleh JPU
"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo menuturkan, unggahan Jumhur diduga menyebabkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme.
Jumhur pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berdasarkan keterangan polisi, Anton Permana yang juga petinggi KAMI yang aktif mengkritik pemerintah, diduga menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.
Salah satu unggahan Anton menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan Anton lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.
Baca juga: KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk
"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.
Anton dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. Sama seperti Jumhur, ancaman pidananya juga 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.