Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2021, 09:19 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebutkan, ada sejumlah implikasi jika Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar bersamaan di tahun 2024.

Salah satu dampaknya yakni waktu penyelenggaraan pemilihan yang sangat berimpitan.

Sebab, melalui mekanisme tersebut, Pilpres dan Pileg dengan lima surat suara digelar pada April 2024. Sementara, Pilkada dengan tiga surat suara dilaksanakan pada November tahun yang sama.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Hanya Ramai di Parlemen, DPR Diminta Dengar Aspirasi Penyelenggara

"Konsekuensinya dari penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada seperti itu maka jarak waktu terlalu dekat," kata Pramono dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Menurut Pramono, waktu pelaksanaan pemilihan tidak hanya dihitung dari jarak hari H pemungutan suara.

Ia menyebut bahwa di luar tahapan pencoblosan, ada rangkaian tahapan pemilihan yang membutuhkan waktu persiapan yang panjang.

Pelaksanaan Pemilu 2019 misalnya, butuh waktu persiapan selama 18 bulan sebelum hari pencoblosan. Sementara, persiapan Pilkada perlu waktu setidaknya 1 tahun sebelum hari H.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Bisa Tingkatkan Indeks Demokrasi Indonesia

Pramono menyebut, terbatasnya waktu persiapan pemilihan pernah dialami KPU ketika menyelenggarakan Pilkada 2018 dan di saat bersamaan harus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tahapan-tahapan itu sangat berdekatan sehingga itu sangat merepotkan teman-teman penyelenggara terutama teman-teman di bawah," ujar dia.

Selain waktu yang berimpitan, kata Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara berbarengan juga akan menyebabkan anggaran melonjak.

Sebab, biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Pemilu 2024 akan dialokasikan pada tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Baca juga: Perludem: Aneh Jika Partai dan Pemerintah Enggan UU Pemilu Direvisi

Sementara, dana yang harus digelontorkan pemerintah daerah untuk Pilkada 2024 harus dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.

"Kebutuhan anggarannya akan sangat besar sekali baik dari APBN maupun APBD," kata Pramono.

Tak hanya itu, lanjut Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara bersamaan juga akan menambah beban penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat bawah, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pramono mengingatkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan menyelenggarakan tahapan pemilihan.

Oleh karenanya, jika Pemilu 2024 menggabungkan tiga pemilihan, beban penyelenggara berpotensi menjadi lebih berat.

Baca juga: Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan

"Tentu beban penyelenggaraan yang tinggi bagi KPU dan jajarannya untuk menyelenggarakan pemilu nasional, terutama untuk penyelenggaraan pemilu nasional," kata dia.

Adapun jadwal pelaksanaan Pilkada hingga saat ini masih jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024, berbarengan dengan Pilpres dan Pileg.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi

Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo Naik 2 Persen gara-gara Di-'endorse' Jokowi

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Prabowo Naik 2 Persen gara-gara Di-"endorse" Jokowi

Nasional
Profil Tim Delapan yang Bantu Anies Baswedan Cari Kandidat Cawapres

Profil Tim Delapan yang Bantu Anies Baswedan Cari Kandidat Cawapres

Nasional
Survei Indikator Politik: 73,1 Persen Publik Cenderung Puas Kinerja Presiden Jokowi

Survei Indikator Politik: 73,1 Persen Publik Cenderung Puas Kinerja Presiden Jokowi

Nasional
Tim Anies Nilai Tokoh NU Layak Jadi Cawapres, PBNU: Jangan Tarik NU ke Politik Praktis

Tim Anies Nilai Tokoh NU Layak Jadi Cawapres, PBNU: Jangan Tarik NU ke Politik Praktis

Nasional
Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan

Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo Seimbang 21,7 Persen

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo Seimbang 21,7 Persen

Nasional
KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Nasional
Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Nasional
Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Nasional
Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Nasional
Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Nasional
Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Nasional
Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke