Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pemilu Hanya Ramai di Parlemen, DPR Diminta Dengar Aspirasi Penyelenggara

Kompas.com - 07/02/2021, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai, wacana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini masih menjadi perdebatan di parlemen saja.

Penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), justru terlihat tak dilibatkan dalam wacana ini.

"Seharusnya DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau tidak terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi juga beban penyelenggara, aspirasi penyelenggara Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 seharusnya juga diikutsertakan, mereka didengar," kata Ihsan dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Perludem: Aneh Jika Partai dan Pemerintah Enggan UU Pemilu Direvisi

Menurut Ihsan, penyelenggara pemilu menjadi pihak yang sangat terdampak atas berlakunya Undang-Undang Pemilu.

Beban penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada revisi undang-undang ini. Apalagi, beban akan terasa jika pelaksanaan pilkada dan pemilu nasional digelar secara bersamaan atau dalam tahun yang sama.

Oleh karenanya, semestinya perdebatan tentang revisi UU Pemilu sejak awal melibatkan aspirasi penyelenggara, bukan hanya berkutat pada suara fraksi partai politik di DPR.

"Kan ini tidak, seolah-olah DPR jalan sendiri, pemerintah juga jalan sendiri. Mereka mengambil sikap masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan

Ihsan mengatakan, ada banyak persoalan terkait penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya bisa diakomodir melalui revisi undang-undang.

Persoalan itu tidak hanya  seputar jadwal penyelenggaraan pilkada, sistem pemilu, atau ambang batas parlemen (presidential threshold) saja.

Akan tetapi, ada persoalan lain yang belum diselesaikan seperti karut-marutnya proses penegakan hukum pemilu, hingga amanat undang-undang mengenai pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.

Persoalan-persoalan itu, kata Ihsan, sebenarnya telah diakomodasi melalui sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo

Setidaknya, ada 15 Putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditindaklanjuti, misalnya melalui revisi undang-undang.

"Kami khawatirnya begini, ada banyak pertanyaan khusus terkait dengan penegakan hukum pemilu yang ternyata tidak cukup diantisipasi oleh pembentuk undang-undang, lalu mereka sudah mengambil sikap tidak akan melakukan revisi, tetapi ternyata ada problem," ujar Ihsan.

"Akhirnya mereka kelimpungan, ujug-ujug nanti misalnya justru mengeluarkan Perppu. Ini kan model-model seperti ini kan seharusnya bisa diminimalisir," tuturnya.

Baca juga: Revisi UU Dinilai Tepat untuk Perbaiki Penyelenggaraan Pemilu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com