Salin Artikel

KPU Sebut Pemilu "Borongan" 2024 Munculkan Beban Anggaran hingga KPPS

Salah satu dampaknya yakni waktu penyelenggaraan pemilihan yang sangat berimpitan.

Sebab, melalui mekanisme tersebut, Pilpres dan Pileg dengan lima surat suara digelar pada April 2024. Sementara, Pilkada dengan tiga surat suara dilaksanakan pada November tahun yang sama.

"Konsekuensinya dari penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada seperti itu maka jarak waktu terlalu dekat," kata Pramono dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Menurut Pramono, waktu pelaksanaan pemilihan tidak hanya dihitung dari jarak hari H pemungutan suara.

Ia menyebut bahwa di luar tahapan pencoblosan, ada rangkaian tahapan pemilihan yang membutuhkan waktu persiapan yang panjang.

Pelaksanaan Pemilu 2019 misalnya, butuh waktu persiapan selama 18 bulan sebelum hari pencoblosan. Sementara, persiapan Pilkada perlu waktu setidaknya 1 tahun sebelum hari H.

Pramono menyebut, terbatasnya waktu persiapan pemilihan pernah dialami KPU ketika menyelenggarakan Pilkada 2018 dan di saat bersamaan harus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Tahapan-tahapan itu sangat berdekatan sehingga itu sangat merepotkan teman-teman penyelenggara terutama teman-teman di bawah," ujar dia.

Selain waktu yang berimpitan, kata Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara berbarengan juga akan menyebabkan anggaran melonjak.

Sebab, biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Pemilu 2024 akan dialokasikan pada tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Sementara, dana yang harus digelontorkan pemerintah daerah untuk Pilkada 2024 harus dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.

"Kebutuhan anggarannya akan sangat besar sekali baik dari APBN maupun APBD," kata Pramono.


Tak hanya itu, lanjut Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara bersamaan juga akan menambah beban penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat bawah, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pramono mengingatkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan menyelenggarakan tahapan pemilihan.

Oleh karenanya, jika Pemilu 2024 menggabungkan tiga pemilihan, beban penyelenggara berpotensi menjadi lebih berat.

"Tentu beban penyelenggaraan yang tinggi bagi KPU dan jajarannya untuk menyelenggarakan pemilu nasional, terutama untuk penyelenggaraan pemilu nasional," kata dia.

Adapun jadwal pelaksanaan Pilkada hingga saat ini masih jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024, berbarengan dengan Pilpres dan Pileg.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/09194631/kpu-sebut-pemilu-borongan-2024-munculkan-beban-anggaran-hingga-kpps

Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke