Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Basis Data Vaksinasi Covid-19 Bisa dari Dukcapil dan KPU

Kompas.com - 30/01/2021, 13:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, data sasaran prioritas vaksinasi Covid-19 harus diatur sedemikian rupa dalam bentuk by name by address.

Selain bisa menggunakan basis data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, data pemilih yang dirangkum KPU juga bisa dimanfaatkan agar data vaksinasi lebih akurat.

“Tolong ini disesuaikan betul arahan kebijakan dari Bapak Menteri Kesehatan tentang prioritas tahapan siapa yang akan divaksinasi," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (30/1/2021).

"Di samping memanfaatkan data, membuat pendataan berdasarkan data Dukcapil daerah masing-masing atau mau lebih akurat untuk daerah-daerah pilkada dapat menggunakan data pilkada karena sudah diverifikasi oleh KPU daerah," lanjutnya.

Tito menyebut kedua data tersebut bisa digunakan sebagai landasan vaksinasi Covid-19.

"Masing-masing bisa untuk digunakan sebagai landasan,” ujar tambahnya.

Baca juga: Menlu Retno: Hentikan Politisasi dan Nasionalisme Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, secara teknis pihaknya tidak akan memberikan data pemilih kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka vaksinasi Covid-19.

Adapun metode yang dilakukan yakni mencocokkan data antara yang dimiliki Kemenkes dengan data yang dimiliki KPU.

"Dalam konteks Menkes mau menggunakan data pemilih KPU untuk strategi vaksinasi tepat sasaran, KPU tidak akan memberikan/menyampaikan data pemilih kepada Kemenkes," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

"Mekanisme yang ditempuh adalah cocok-cocokan data atau sinkronisasi data antara data Kemenkes dengan data KPU sehingga diperoleh data yang akurat," lanjutnya.

Hasil sinkronisasi data itulah yang akan dijadikan basis data bagi Kemenkes untuk kelompok sasaran vaksinasi.

Meski demikian, dalam penggunaan data pemilih KPU untuk identifikasi data kelompok sasaran vaksinasi oleh Kemenkes harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat.

"Sebab, tidak semua elemen data yang diperlukan tersedia dalam data pemilih. Misalnya data pekerjaan warga yang jadi anggota TNI atau Polri, tentu tidak ada dalam daftar pemilih, " tutur Hasyim.

Baca juga: Menlu Retno Tekankan soal Akses Vaksin Covid-19 yang Adil bagi Semua Negara

"Karena warga dengan kategori pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri bukan kategori warga yang dapat menggunakan hak pilih. Padahal, anggota TNI atau Polri punya hak mendapatkan vaksinasi," katanya.

Adapun data warga dengan pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri tersedia dalam data kependudukan.

Oleh karena itu, kata Hasyim, sinkronisasi data untuk keperluan identifikasi kelompok sasaran vaksinasi tidak bisa dilakukan oleh KPU dan Kemenkes saja.

"Namun, harus dilakukan dengan Kemendagri juga sebagai pemangku data kependudukan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com