JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, data sasaran prioritas vaksinasi Covid-19 harus diatur sedemikian rupa dalam bentuk by name by address.
Selain bisa menggunakan basis data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, data pemilih yang dirangkum KPU juga bisa dimanfaatkan agar data vaksinasi lebih akurat.
“Tolong ini disesuaikan betul arahan kebijakan dari Bapak Menteri Kesehatan tentang prioritas tahapan siapa yang akan divaksinasi," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (30/1/2021).
"Di samping memanfaatkan data, membuat pendataan berdasarkan data Dukcapil daerah masing-masing atau mau lebih akurat untuk daerah-daerah pilkada dapat menggunakan data pilkada karena sudah diverifikasi oleh KPU daerah," lanjutnya.
Tito menyebut kedua data tersebut bisa digunakan sebagai landasan vaksinasi Covid-19.
"Masing-masing bisa untuk digunakan sebagai landasan,” ujar tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, secara teknis pihaknya tidak akan memberikan data pemilih kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka vaksinasi Covid-19.
Adapun metode yang dilakukan yakni mencocokkan data antara yang dimiliki Kemenkes dengan data yang dimiliki KPU.
"Dalam konteks Menkes mau menggunakan data pemilih KPU untuk strategi vaksinasi tepat sasaran, KPU tidak akan memberikan/menyampaikan data pemilih kepada Kemenkes," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
"Mekanisme yang ditempuh adalah cocok-cocokan data atau sinkronisasi data antara data Kemenkes dengan data KPU sehingga diperoleh data yang akurat," lanjutnya.
Hasil sinkronisasi data itulah yang akan dijadikan basis data bagi Kemenkes untuk kelompok sasaran vaksinasi.
Meski demikian, dalam penggunaan data pemilih KPU untuk identifikasi data kelompok sasaran vaksinasi oleh Kemenkes harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat.
"Sebab, tidak semua elemen data yang diperlukan tersedia dalam data pemilih. Misalnya data pekerjaan warga yang jadi anggota TNI atau Polri, tentu tidak ada dalam daftar pemilih, " tutur Hasyim.
"Karena warga dengan kategori pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri bukan kategori warga yang dapat menggunakan hak pilih. Padahal, anggota TNI atau Polri punya hak mendapatkan vaksinasi," katanya.
Adapun data warga dengan pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri tersedia dalam data kependudukan.
Oleh karena itu, kata Hasyim, sinkronisasi data untuk keperluan identifikasi kelompok sasaran vaksinasi tidak bisa dilakukan oleh KPU dan Kemenkes saja.
"Namun, harus dilakukan dengan Kemendagri juga sebagai pemangku data kependudukan," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/30/13300271/mendagri-sebut-basis-data-vaksinasi-covid-19-bisa-dari-dukcapil-dan-kpu