Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI

Kompas.com - 11/01/2021, 09:28 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi


FPI akan berkoordinasi

Pihak FPI juga bersuara perihal temuan Komnas HAM dari peristiwa tersebut.

Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro masih ada hal-hal yang perlu diperdalam terkait proses penembakan, misalnya menyoal senjata serta proses sampai tertembak.

Dalam pandangannya, tewasnya keenam anggota laskar FPI sudah termasuk pelanggaran HAM.

Baca juga: FPI Apresiasi Komnas HAM dan Akan Dorong Kasusnya hingga Disidangkan

Untuk itu, Sugito menilai kasus tersebut harus melewati proses persidangan di pengadilan.

"Saya kira kami akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut, harus disidangkan itu. Kami apresiasi mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya Komnas HAM,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Tanggapan Kompolnas

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga meminta Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal melanjutkan ke ranah pidana.

"Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (9/1/2021).

Dengan begitu, dapat diketahui apakah oknum polisi itu terbukti melakukan kekerasan berlebihan hingga hilangnya nyawa orang lain atau ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan itu untuk membela diri.

Baca juga: Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Di samping itu, Poengky menilai, dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi juga perlu ditelusuri lebih jauh.

"Di sisi lain, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) juga tetap harus memproses untuk melihat apakah ada kode etik Polri yang dilanggar anggota," ucap Poengky.

Baca juga: Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com