JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Ferdy Yuman selama 20 hari karena telah terbukti menghalangi proses penyidikan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ferdy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak 10 Januari hingga 29 Januari 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Sembunyikan Nurhadi, Ferdy Yuman Diduga Gunakan Fortuner dengan Pelat Palsu
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan terhadap perkara hukum yang tengah dihadapi Nurhadi.
KPK kemudian membuka penyelidikan baru dengan menetapkan Ferdy sebagai tersangka.
"KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman), (pihak) swasta," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ferdy disebut telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca juga: KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Penyidikan Perkara Nurhadi
Nurhadi dan Rezky didakwa telah menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.