JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak agar rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) ditindaklanjuti Polri.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana.
Hal itu dikarenakan, Komnas HAM menyimpulkan, empat anggota laskar FPI itu tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Baca juga: Komnas HAM: Empat Laskar FPI Tewas dalam Penguasaan Aparat
Berdasarkan keterangan polisi, keempat laskar FPI ditembak karena melawan petugas di mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Namun, Komnas HAM tak menemukan sumber lain terkait hal tersebut.
Sementara, dua anggota laskar FPI lainnya tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Menanggapi kesimpulan Komnas HAM tersebut, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan, penembakan polisi terhadap anggota laskar FPI merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Menurut Ari, meskipun anggota FPI diduga melakukan tindak pidana, mereka tetap memiliki hak untuk ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk membuktikan tuduhan yang disangkakan.
Baca juga: Amnesty: Extrajudicial Killing, Penembakan Laskar FPI Harus Dibawa ke Pengadilan Pidana
Maka dari itu, ia menuturkan, hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.
"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
"Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati," kata dia.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI dan Rekomendasi Komnas HAM
Pihak FPI juga bersuara perihal temuan Komnas HAM dari peristiwa tersebut.
Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro masih ada hal-hal yang perlu diperdalam terkait proses penembakan, misalnya menyoal senjata serta proses sampai tertembak.
Dalam pandangannya, tewasnya keenam anggota laskar FPI sudah termasuk pelanggaran HAM.
Baca juga: FPI Apresiasi Komnas HAM dan Akan Dorong Kasusnya hingga Disidangkan
Untuk itu, Sugito menilai kasus tersebut harus melewati proses persidangan di pengadilan.
"Saya kira kami akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut, harus disidangkan itu. Kami apresiasi mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya Komnas HAM,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga meminta Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal melanjutkan ke ranah pidana.
"Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (9/1/2021).
Dengan begitu, dapat diketahui apakah oknum polisi itu terbukti melakukan kekerasan berlebihan hingga hilangnya nyawa orang lain atau ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan itu untuk membela diri.
Baca juga: Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM
Di samping itu, Poengky menilai, dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi juga perlu ditelusuri lebih jauh.
"Di sisi lain, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) juga tetap harus memproses untuk melihat apakah ada kode etik Polri yang dilanggar anggota," ucap Poengky.
Baca juga: Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata yang Diduga Digunakan Laskar FPI
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tim khusus.
Tim khusus tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tim khusus bakal menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap Argo dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI Dinyatakan Pelanggaran HAM, Kapolri Bentuk Tim Khusus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.