Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.com - 09/01/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk memeriksa dan memproses anggota yang terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

"Ketika Komnas HAM dalam rekomendasi laporan akhir menyatakan ada pelanggaran HAM dan harus diproses pidana, maka Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Poengky, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI dan Rekomendasi Komnas HAM

Poengky menuturkan, melalui pemeriksaan tersebut, nantinya anggota Polri yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Apakah anggota terbukti melakukan tindak pidana berupa kekerasan berlebihan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ataukah ternyata ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk membela diri," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Poengky, Divisi Propam Polri juga harus tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Poengky menambahkan, dengan adanya rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, maka kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang harus diadili melalui Pengadilan HAM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Masyarakat awam terkadang tidak memahami beda pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Jika pelanggaran HAM, menggunakan UU 39/1999. Jika pelanggaran HAM berat menggunakan UU 26/2000," kata dia.

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya empat dari enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan penyelesaian kasus ini dilanjutkan ke pengadilan pidana.

"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com