Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Media Jangan Kaitkan Anak dalam Pemberitaan Artis GA Terkait Video Syur

Kompas.com - 05/01/2021, 15:50 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan media agar memberitakan kasus video syur yang melibatkan GA dan MYD secara proporsional.

Khususnya terhadap GA, Siti meminta media dan para jurnalis menghormati privasi GA dengan tidak mengaitkan kasus video syur itu ke anak atau mantan suami GA.

"Menghormati privasinya dan tidak melibatkan anak yang bersangkutan dalam pemberitaan kasus ini," ujar Siti saat dihubungi, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Ia berharap media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempromosikan perlindungan hak perempuan, dalam hal ini GA, yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

"Kembali menulis secara independen, akurat, berimbang dan mempromosikan perlindungan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum baik posisinya sebagai korban maupun tersangka," kata Siti.

Siti mengatakan, berbagai pemberitaan dalam kasus video syur itu memperlihatkan ketidakadilan gender berupa stereotip yang dilekatkan pada GA.

Menurutnya, kasus ini telah menampakkan dampak yang sangat berbeda terhadap laki-laki dan perempuan dalam kasus kekerasan seksual berbasis gender (KSBG) atau pornografi.

"Pemberitaan terhadap kasus GA baik dalam kasus KSBG atau pornografi ya memperlihatkan dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan," ucapnya.

Komnas Perempuan sendiri berpendapat bahwa GA dan MYD merupakan korban dari penyebaran konten video syur. Menurut Siti, GA dan MYD tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti saat diwawancara pekan lalu.

Dia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

Siti menegaskan, sesuai pernyataan GA dan MYD, keduanya tidak bertujuan untuk menyebarluaskan video tersebut.

Baca juga: GA Jadi Korban Penyebaran Video Seks, Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU PKS Disahkan

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin. Mariana meminta polisi segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut.

GA, kata Mariana, justru harus mendapatkan perlindungan hukum.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com