Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Kompas.com - 30/12/2020, 13:06 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan polisi semestinya memberikan perlindungan hukum terhadap artis GA dalam kasus video syur yang tersebar luas di publik.

Mariana menegaskan GA tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Padahal GA mengalami kerugian, dia tercermar nama baiknya dan juga kita tahu keluarganya akan terdampak. Harusnya dia tidak bersalah, tapi dilindungi (hukum)," kata Mariana saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.

Baca juga: ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana

Ia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

"Kasus GA ini jelas bahwa dia memproduksi untuk dirinya sendiri, bukan untuk publik tujuannya," ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan polisi harusnya segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut. GA merupakan korban dari penyebaran video syur itu.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.

Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," tegas Mariana.

Diberitakan, polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka. Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi. GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Artis GA Korban, Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Sementara itu, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com