Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Polisi Fokus Kejar Penyebar Video GA

Kompas.com - 31/12/2020, 14:46 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) meminta polisi fokus menyelidiki dan menyidik penyebar video syur GA dan MYD.

Salah satu anggota Kompaks dari Safe Net, Ellen Kusuma, mengatakan GA merupakan korban yang sangat dirugikan akibat penyebaran video tersebut.

"Aparat penegak hukum, penyidik kepolisian untuk fokus kepada penyidikan terhadap pihak pelaku yang menyebarkan video tersebut," kata Ellen dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Ia pun berharap polisi segera menghentikan proses hukum terhadap GA. Ellen menegaskan GA tak seharusnya berstatus tersangka, justru mestinya mendapatkan perlindungan.

Baca juga: ICJR: Artis GA Tak Bisa Dipidana bila Tak Menghendaki Videonya Disebar

"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," ujarnya.

Bertalian dengan itu, Kompaks mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Harapannya, agar korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang dijamin hukum.

"Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang berfokus pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi," tutur Ellen.

Selain itu, Kompaks mengingatkan media massa untuk memberitakan kasus GA dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan perspektif korban.

"Mengedepankan pemberitaan yang manusiawi, tidak mmenyudutkan atau menyalahkan GA, dan memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi," kata Ellen.

Diberitakan, polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka. Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Baca juga: Komnas Perempuan: Artis GA Korban, Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi. GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Sementara itu, kata Yusri, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut. "Kami masih terus melakukan pengejaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com