JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) mengatakan, penyebaran konten intim yang melibatkan artis GA membuktikan bahwa kekerasan gender berbasis siber (KGBS) memang ada.
Dengan demikian, menurut salah satu perwakilan Kompaks dari Advokat dan Spesialis Kebijakan Publik Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina, artis GA adalah korban dari kasus penyebaran konten video seks tersebut.
"Penyebaran konten intim tanpa izin merupakan realita bahwa kekerasan gender berbasis siber memang ada dan GA merupakan salah satu korbannya," kata Riska dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah
Komnas Perempuan mencatat kenaikan kasus Kekerasan gender berbasis siber sebesar 300 persen, yakni sebanyak 281 kasus pada 2020 dibandingkan 97 kasus pada 2018.
Untuk itu, Riska mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum untuk memberikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
"Seperti GA, dalam bentuk perlindungan dan pemulihan tanpa kriminalisasi," ujarnya.
Baca juga: Koalisi Anti Kekereasan Seksual Minta Polisi Fokus Kejar Penyebar Video GA
Di samping itu, Riska meminta, aparat penegak hukum, kepolisian untuk fokus terhadap penyelidikan pelaku penyebar video tersebut.
"Kepolisian harus dengan segera menghentikan proses hukum terhadap GA dengan mengeluarkan SP3 dan menempatkan GA sebagai korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Riska meminta jurnalis dan media massa mengedepankan pemberitaan yang netral atas kasus GA.
"Tidak mmenyudutkan atau menyalahkan GA, dan memberitakan kasus ini dengan perspektif korban, sebagaimana netralitas jurnalisme yang dijunjung tinggi," kata dia.
Baca juga: Komnas Perempuan: Artis GA Korban, Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) adalah jaringan atau kolektif yang fokus pada upaya pemberian informasi dalam konteks peningkatan pengetahuan publik mengenai kekerasan seksual.
Jaringan ini berdiri sejak tahun 2018 dan bergerak di dunia maya dalam melakukan kampanye dan advokasi isu kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.