JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan artis GA dan MYD merupakan korban dari penyebaran konten video syur.
Menurut Siti, GA dan MYD tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Dia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.
Baca juga: ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana
Siti menegaskan, sesuai pernyataan GA dan MYD, keduanya tidak bertujuan untuk menyebarluaskan video tersebut.
"Keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin. Mariana meminta polisi segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut.
Sementara itu, GA khususnya harus mendapatkan perlindungan hukum.
"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.
Baca juga: ICJR: Artis GA Tak Bisa Dipidana bila Tak Menghendaki Videonya Disebar
Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.
Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.
"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.