JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tingkat kekayaan seorang pejabat atau penyelenggara tidak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi. Korupsi, kata dia, bisa dilakukan individu dengan tingkat ekonomi manapun.
"Secara statistik tidak ada hubungan antara kekayan dengan dia tersangkut kasus apa enggak. Sama sekali tidak ada hubungan. Artinya yang dulu miskin bisa juga korupsi, yang dulu kaya bisa juga korupsi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Pahala mengatakan, hal itu diketahui dari kajian KPK yang melihat kaitan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat dengan kasus-kasus yang menjerat mereka.
Baca juga: 15 Tahanan Kasus Korupsi Kejati Jatim Positif Covid-19, Mayoritas Tanpa Gejala
Menurut Pahala, lingkungan dan sistem yang korup merupakan faktor yang membuat seorang pejabat terjerumus pada praktik korupsi, terlepas dari kekayaan yang dimiliki.
"Kita lihat juga sistem yang membelit membuat orang jadi tidak perduli kaya atau miskin selama lima tahun, katakanlah kalau kepala daerah atau selama menjabat dia terpaksa jatuh ke sistem," ujar Pahala.
Ia mencontohkan, seorang kepala daerah yang terpaksa melakukan korupsi bukan untuk dirinya, melainkan untuk mengembalikan modal dari sponsor-sponsor yang mendanainya selama mengikuti pilkada.
Oleh sebab itu, kata Pahala, tak heran apabila para pejabat yang sudah dibayar dengan gaji besar tetap melakukan korupsi.
Baca juga: Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Ini Pembelaan Pengacaranya...
"Padahal lihat ekspektasi orang, kalau ada menteri rasanya sudah cukup lah semuanya. Padahal nggak. Mangkanya kita pikir jadi tidak relevan kaya atau miskin, sistemnya yang membelit orang jadi korupsi," kata Pahala.
Pahala menambahkan, dengan kondisi tersebut, maka hanya orang-orang yang memiliki integritas dan iman kuat yang tidak tergoda melakukan korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.