Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Tampil di Sebuah Acara Televisi, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 07/12/2020, 15:22 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020 ternyata berujung pada status tersangka.

Mulyadi awalnya dilaporkan dua orang berbeda ke Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye lebih awal.

Konten dalam tayangan yang dihadiri Mulyadi dinilai bermuatan kampanye.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

Sentra Gakkumdu kemudian sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Pelapor kemudian diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Demokrat Beri Pendampingan, Cagub Sumbar Mulyadi akan Penuhi Panggilan Penyidik Senin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Selanjutnya makanya pada hari Minggu tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri. Dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, 24 November 2020.

Hasil Penyidikan

Setelah melakukan penyidikan, Mulyadi yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin (4/12/2020), calon Gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Awi saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Demokrat: Berbau Politis

Mulyadi terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.

Demokrat Nilai Politis

Partai Demokrat pun angkat bicara soal penetapan tersangka salah satu kadernya tersebut.

Menurut Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, kehadiran Mulyadi dalam acara tersebut hanya memenuhi undangan pihak stasiun televisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com