"(Mulyadi) akan hadir dan akan didampingi Pak Benny K. Harman dan dari Badan Hukum DPP PD Ardi Mbalembout dan Mehbob," tutur Kamhar ketika dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Tetap Bisa Ikut Pilkada
Meski demikian, Mulyadi bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada ) hingga adanya keputusan dari pengadilan.
"Statusnya masih Cagub Sumbar dan tetap bisa ikut tahapan pilkada hingga ada keputusan pengadilan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Yanuk menyebutkan Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN masih sebagai peserta Pilkada Sumbar.
Saat ini, kata Yanuk, KPU Sumbar masih menunggu keputusan pengadilan dari kasus yang menjerat Mulyadi.
Dalam Peraturan KPU, kata Yanuk, cagub atau peserta pilkada yang melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi.
"Betul di PKPU ada aturan yang bisa mendiskualifikasi calon yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak mau berandai-andai. Kita tunggu saja apa putusan dari kasus tersebut," jelas Yanuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.