JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020 ternyata berujung pada status tersangka.
Mulyadi awalnya dilaporkan dua orang berbeda ke Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye lebih awal.
Konten dalam tayangan yang dihadiri Mulyadi dinilai bermuatan kampanye.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
Sentra Gakkumdu kemudian sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Pelapor kemudian diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Demokrat Beri Pendampingan, Cagub Sumbar Mulyadi akan Penuhi Panggilan Penyidik Senin
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Selanjutnya makanya pada hari Minggu tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri. Dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, 24 November 2020.
Hasil Penyidikan
Setelah melakukan penyidikan, Mulyadi yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin (4/12/2020), calon Gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Awi saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Demokrat: Berbau Politis
Mulyadi terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.
Demokrat Nilai Politis
Partai Demokrat pun angkat bicara soal penetapan tersangka salah satu kadernya tersebut.
Menurut Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, kehadiran Mulyadi dalam acara tersebut hanya memenuhi undangan pihak stasiun televisi.
Partai Demokrat menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, Partai Demokrat juga menilai penetapan tersangka Mulyadi tersebut tendensius dan politis.
"Ini Pilkada. Sebuah kontestasi politik, yang jika tak cermat dan tepat menilai situasi dan mengambil langkah penanganan hukumnya akan sangat dimungkinkan dan beralasan dinilai politis," kata Kamhar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Bahkan, Kamhar menduga ada "permainan" pesaing dalam Pilgub Sumbar terkait kasus tersebut.
Baca juga: Meski Ditetapkan Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilkada
Menurutnya, kasus itu adalah penegasan keunggulan Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni seperti yang terlihat dari hasil survei sehingga diduga membuat lawannya melakukan berbagai cara.
"Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Barat telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye menggunakan media elektronik," ucap dia.
Murni Tindak Pidana
Di sisi lain, berdasarkan keterangan Polri, kasus yang menjerat Mulyadi itu merupakan murni tindak pidana pemilu.
"Sementara Pak M, atas dugaan tindak pidana pemilihan, bukan tindak pidana biasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
Hal itu yang membuat Mulyadi tetap diproses hukum meski sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan perintah untuk menunda semua proses hukum, baik penyelidikan dan penyidikan, terhadap peserta Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Proses Hukum Tak Ditunda
Argo menjelaskan, perintah yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 tersebut hanya berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana murni.
Proses hukum tetap berjalan bagi peserta Pilkada 2020 yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pendampingan Hukum
Setelah tersandung kasus tersebut, Partai Demokrat tidak meninggalkan Mulyadi yang disebut sebagai salah satu kader terbaik Demokrat dari Sumbar.
Kamhar mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Mulyadi.
Kamhar sekaligus memastikan bahwa Mulyadi akan menghadiri panggilan penyidik pada Senin (7/12/2020). Kamhar dijadwalkan diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
"(Mulyadi) akan hadir dan akan didampingi Pak Benny K. Harman dan dari Badan Hukum DPP PD Ardi Mbalembout dan Mehbob," tutur Kamhar ketika dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Tetap Bisa Ikut Pilkada
Meski demikian, Mulyadi bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada ) hingga adanya keputusan dari pengadilan.
"Statusnya masih Cagub Sumbar dan tetap bisa ikut tahapan pilkada hingga ada keputusan pengadilan," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Yanuk menyebutkan Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN masih sebagai peserta Pilkada Sumbar.
Saat ini, kata Yanuk, KPU Sumbar masih menunggu keputusan pengadilan dari kasus yang menjerat Mulyadi.
Dalam Peraturan KPU, kata Yanuk, cagub atau peserta pilkada yang melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi.
"Betul di PKPU ada aturan yang bisa mendiskualifikasi calon yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak mau berandai-andai. Kita tunggu saja apa putusan dari kasus tersebut," jelas Yanuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.