Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kompas.com - 07/12/2020, 08:41 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Hal baru lainnya yakni petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas serta disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah.

"Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas," kata Pramono kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Selanjutnya, petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.

Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu: Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berdekatan di TPS

Kemudian, petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

Hal baru kesembilan, setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Lalu, di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

Petugas KPPS yang bertugas di TPS pun, menurut Pramono, harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

Lalu, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS juga dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Wakil Ketua DPR Ingatkan Masyarakat Tak Berkumpul di TPS Nanti

Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat datang ke TPS.

"KPU sudah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar ketika datang ke TPS dengan mematuhi protokol kesehatan yang kami terapkan di TPS," kata Ilham kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Ilham mengatakan, sosialisasi itu dilakukan melalui semua lini yang bisa menjangkau masyarakat.

Bahkan, menurut dia, KPU sudah memiliki relawan demokrasi yang menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di tingkat komunitas.

Pentingnya monitoring

Melihat semua kesiapan KPU, ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mengingatkan agar penyelenggara pemilu melakukan monitoring aturan terutama terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan pemungutan suara.

Menurut dia, jangan sampai aturan yang sudah dibuat tidak dilaksanakan dengan baik di lapangan oleh petugas penyelenggara pemungutan suara.

"Jadi apakah langkah-langkah atau kebijakan yang disusun, strategi yang disusun itu akan berjalan dengan semestinya," kata Laura kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Selain melakukan monitoring, Laura juga mengingatkan agar seluruh kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan di TPS sudah disiapkan.

Kata dia, jangan sampai ada alasan kebutuhan penyelenggaraan pemilu menyebabkan penerapan protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik.

"Jangan sampai kebutuhan ini menjadi alasan tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar dia. 

Laura juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk gencar menyosialisasikan ke tingkat akar rumput apa yang harus diperhatikan pemilih saat datang ke TPS.

Dengan demikian, pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan tidak terjangkit Covid-19.

"Jangan sampai nanti masyarakat enggak tau, kemudian datang dalam kondisi yang tidak diharapkan, ini akan munculkan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com