Salin Artikel

Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini awalnya mendapat penolakan dari beberapa kalangan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Adapun protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

Tahap pendaftaran 

Pada tahapan pendaftaran yang dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020, ada berbagai hal yang harus diperhatikan penyelenggara maupun calon peserta pilkada, antara lain membungkus dokumen yang akan diserahkan saat pendaftaran menggunakan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

Kemudian, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, tidak membuat kerumunan, dan menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya.

Penyampaian dokumen harus dilakukan dengan jaga jarak, seluruh pihak wajib membawa alat tulis masing-masing dan tempat pendaftaran harus menyediakan sarana sanitasi memadai.

Selain itu, semua yang terlibat Pilkada 2020 wajib untuk menjaga kebersihan di tempat pendaftaran. Masyarakat juga dilarang untuk menggelar iring-iringan pendaftaran.

Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan teguran. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020.

Pasal itu berbunyi, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon kemudian bakal pasangan calon perseorangan.

Meski masyarakat diminta tak hadir dalam pendaftaran calon, mereka tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung KPU daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PKPU 6/2020.

Tahap kampanye 

Sementara itu, dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020, ada beberapa penyesuaian dengan langkah pencegahan Covid-19

KPU melarang beberapa kegiatan kampanye, mulai dari yang berhubungan dengan kebudayaan seperti konser musik, berkaitan dengan kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga yang kegiatan sosial seperti bazar dan donor darah.

Tak hanya itu, KPU melarang kampanye rapat umum atau kampanye akbar. Aturan itu tertuang pada Pasal 88C Ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Kemudian, ketentuan debat Pilkada 2020 kali ini akan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PKPU 6/2020.

Dalam PKPU, tepatnya Pasal 59, disebutkan bahwa debat diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lainnya.

Debat hanya dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara pilkada.

Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton, dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus.

Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Siaran debat publik dapat dilakukan secara tunda (taping) oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.

Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.

Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.

Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos. Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.

Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.

TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).

"Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Hak pilih pasien Covid-19

Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.

Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.

Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.

Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.

Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD. Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Hal baru di TPS

Dengan semua persiapan yang dilakukan KPU, diharapkan para pemilih bisa menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Demi mencegah penularan Covid-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.

Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

Lalu, ada pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Selanjutnya, pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.

Berikutnya, disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Hal baru lainnya yakni petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas serta disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah.

"Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas," kata Pramono kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Selanjutnya, petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik sekali pakai di TPS.

Kemudian, petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

Hal baru kesembilan, setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Lalu, di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

Petugas KPPS yang bertugas di TPS pun, menurut Pramono, harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

Lalu, setiap pemilih yang akan masuk ke TPS juga dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Komisoner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat datang ke TPS.

"KPU sudah melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar ketika datang ke TPS dengan mematuhi protokol kesehatan yang kami terapkan di TPS," kata Ilham kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Ilham mengatakan, sosialisasi itu dilakukan melalui semua lini yang bisa menjangkau masyarakat.

Bahkan, menurut dia, KPU sudah memiliki relawan demokrasi yang menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di tingkat komunitas.

Pentingnya monitoring

Melihat semua kesiapan KPU, ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mengingatkan agar penyelenggara pemilu melakukan monitoring aturan terutama terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan pemungutan suara.

Menurut dia, jangan sampai aturan yang sudah dibuat tidak dilaksanakan dengan baik di lapangan oleh petugas penyelenggara pemungutan suara.

"Jadi apakah langkah-langkah atau kebijakan yang disusun, strategi yang disusun itu akan berjalan dengan semestinya," kata Laura kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Selain melakukan monitoring, Laura juga mengingatkan agar seluruh kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan di TPS sudah disiapkan.

Kata dia, jangan sampai ada alasan kebutuhan penyelenggaraan pemilu menyebabkan penerapan protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik.

"Jangan sampai kebutuhan ini menjadi alasan tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar dia. 

Laura juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk gencar menyosialisasikan ke tingkat akar rumput apa yang harus diperhatikan pemilih saat datang ke TPS.

Dengan demikian, pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan tidak terjangkit Covid-19.

"Jangan sampai nanti masyarakat enggak tau, kemudian datang dalam kondisi yang tidak diharapkan, ini akan munculkan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/08415791/sederet-aturan-baru-dalam-pelaksanaan-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke