JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Metah Putih KPK, Jakarta, Minggu, dikutip dari dari Antara.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Juliari Batubara Segera Mundur dari Jabatan Mensos
Ali tidak membeberkan lima lokasi yang telah disegel dan akan digeledah tersebut.
Namun, petugas KPK sempat menyambangi Kantor Kementerian Sosial di Jalan Kenari, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2020).
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap, sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut merupakan fee yang diberikan oleh perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Baca juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Batubara Sejak Juli 2020
KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bantuan sosial.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.