JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, ada sejumlah ketentuan di tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2020.
Salah satunya, kewajiban memakai masker saat pemilih menggunakan hak suaranya.
"Nanti semua (pemilih dan petugas TPS) wajib memakai masker. Setiap TPS akan mengakomodasi 500 orang pemilih," ujar Bagja saat mengisi diskusi bertajuk "Masalah dan Tantangan Pilkada Serentak" yang digelar secara daring, Jumat (4/12/2020) malam.
Selain itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dipastikan harus dalam kondisi sehat.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Anggota Komisi II Minta Bawaslu Kawal Ketat Masa Tenang Pilkada 2020
Menurut Bagja, nantinya akan ada tes swab untuk KPPS dan pengawas TPS.
Ketentuan lain yakni mengatur jam kedatangan pemilih menurut jadwal. Hal tersebut nantinya akan diatur oleh KPU.
"Di TPS akan dilakukan disinfeksi dan disediakan tempat cuci tangan. Para pemilih diminta mencuci tangan sebelum masuk TPS," ungkap Bagja.
"Selain itu, pemilih dilarang berdekatan dan diminta tidak bersalaman. Menggunakan alat tulis sendiri, dan melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk TPS," lanjutnya.
Dia menambahkan, tinta tetes akan disediakan untuk menandai pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah Masih Berharap Partisipasi Publik Tinggi
Kemudian ada pula bilik khusus apabila pemilih diketahui bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
"Itulah yang menjadi concern kami. Semoga tidak ada pelanggaran," tambah Bagja.
Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.