Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Baru dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Kompas.com - 07/12/2020, 08:41 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.

Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos. Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.

Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.

TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).

"Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Hak pilih pasien Covid-19

Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.


Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.

Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.

Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.

Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.

Baca juga: Menimbang Risiko Petugas KPPS Jemput Suara Pasien Covid-19 pada Pilkada 2020

Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.

Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.

Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD. Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Hal baru di TPS

Dengan semua persiapan yang dilakukan KPU, diharapkan para pemilih bisa menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Demi mencegah penularan Covid-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.

Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

Baca juga: Jelang Pilkada di Jateng, Ini Aturan yang Wajib Kamu Tahu Saat Mencoblos di TPS

Lalu, ada pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Selanjutnya, pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.

Ilustrasi TPSKOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP Ilustrasi TPS

Berikutnya, disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com