Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Negara Papua Barat, Tuduhan Makar dan Ilusi untuk Benny Wenda

Kompas.com - 04/12/2020, 06:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Menurut Mahfud, deklarasi berdirinya negara yang diprakarsai Benny Wenda tak memenuhi syarat.

Baca juga: KSP: Deklarasi Benny Wenda Dapat Dianggap Melawan Hukum Nasional

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian sebuah negara dalah keberadaan rakyat, wilayah, dan pemerintah. Hal itu berdasarkan Traktat Montevideo 1933.

"Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui," kata dia.

Di samping itu, Mahfud mengatakan, Benny Wenda kabur ke luar negeri akibat perbuatannya melawan hukum.

Sejak meninggalkan Indonesia, lanjut Mahfud, Benny Wenda sudah tidak memiliki lagi kewarganergaraan.

"Di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan," kata Mahfud.

"Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Oleh sebab itu, rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja," sambung dia.

Baca juga: Polri Nilai Deklarasi Benny Wenda Bentuk Provokasi dan Propaganda

Tokoh separatis Papua, Benny Wenda, yang kini berada di Oxford, Inggris.

Reuters/Tom Miles Tokoh separatis Papua, Benny Wenda, yang kini berada di Oxford, Inggris.

Sah dan final

Selain itu, Mahfud mengatakan, keterikatan Papua dengan Indonesia selama ini sah dan sudah final.

Hal itu terjadi sejak diselenggarakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua pada 1969, yang disusul keputusan Majelis Umum PBB dengan mengesahkan Papua menjadi bagian kedaulatan Indonesia.

Apalagi, kata Mahfud, Papua selama ini tidak pernah terdaftar dalam Komite Dekolonisasi PBB atau Komite 24 PBB. Di mana Komite 24 PBB ini merupakan daftar negara-negara yang berpeluang merdeka.

"Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak '69 tidak masuk di Komite 24 itu," ungkap Mahfud.

Tindak tegas

Tindakan Benny Wenda ini tak luput dari perhatian Polri.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan akan menindak tegas terhadap siapapun yang ingin mengikuti Benny Wenda memisahkan Papua Barat dengan Indonesia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com