Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Deklarasi Benny Wenda Dapat Dianggap Melawan Hukum Nasional

Kompas.com - 03/12/2020, 09:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut, tindakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat dapat dianggap melawan hukum.

Deklarasi ULMWP ini bahkan bisa ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Jaleswari saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Menurut Jaleswari, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

 

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Kepolisian Tindak Tegas Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat

Berbagai preseden putusan pengadilan juga sudah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah yang punya kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas provinsi Papua dan Papua Barat tidak lain adalah pemerintah Republik Indonesia.

Hal ini, kata Jaleswari, terbukti dari adanya berbagai urusan administrasi pemerintahan Indonesia di kedua provinsi tersebut.

"Bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakkan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujarnya.

Baca juga: Polri Nilai Deklarasi Benny Wenda Bentuk Provokasi dan Propaganda

Sementara, menurut Jaleswari, klaim pemerintahan ULMWP yang dideklarasikan Benny Wenda tak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah sesuai hukum internasional.

Oleh karenanya, seluruh aktivitas ULMWP tetap wajib tunduk kepada hukum nasional Indonesia.

"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," kata Jaleswari.

"ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara. Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Pakar Hukum Internasional: Klaim Benny Wenda Tak Berdasar

Atas alasan-alasan inilah tindakan Benny Wenda dapat dinilai melawan hukum nasional NKRI.

Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.

Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com