Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Langsung Berhentikan Edhy Prabowo, Tunggu Reshuffle Kabinet?

Kompas.com - 03/12/2020, 11:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo memiliki penyikapan yang berbeda kala Edhy Prabowo yang merupakan menteri dari Partai Gerindra tersandung kasus korupsi izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Edhy diduga menerima suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Meskipun Edhy Prabowo telah menyampaikan surat pengunduran diri pada 26 November, hingga seminggu berselang, Jokowi belum menunjuk orang nomor satu di KKP.

Artinya, surat pengangkatan untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan masih berlaku.

Baca juga: Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Kabinet, KKP Tunggu Keputusan Jokowi

Saat ini jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh menteri ad interim yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Hal tersebut berbeda saat menteri dari Partai Golkar yakni Idrus Marham terjerat kasus korupsi. Idrus yang kala itu menjabat Menteri Sosial langsung mengundurkan diri.

Idrus didakwa terlibat dalam kasus suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Usai menerima surat pengunduran diri Idrus, di hari yang sama pada 24 Agustus 2018, Jokowi langsung menunjuk penggantinya yakni Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca juga: Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial

Adapun Jokowi tak menunjuk menteri pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi secara tetap usai kader PKB itu mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam mengundurkan diri pada 19 September 2019.

Imam saat itu terlibat dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jokowi hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Menpora yakni Hanif Dhakiri. Hanif saat itu juga menjabat Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora

Kendati demikian Jokowi memiliki alasan kuat untuk tak menunjuk pengganti Imam yang permanen.

Sebabnya, saat itu Jokowi telah ditetapkan sebagai pemenang sah Pilpres 2019 bersama Ma’ruf Amin dan akan dilantik pada 20 Oktober.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com