JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Nurhadi saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: ICW Tagih Janji KPK Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Nurhadi
Ali mengatakan, KPK saat ini masih menelaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU dalam perkara yang menjerat Nurhadi.
Ia menjelaskan, TPPU akan diterapkan apapbila terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi ke aset-aset bernilai ekonomis.
"Seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain," ujar Ali.
Ali pun memahami harapan publik atas penyelesaian kasus-kasus yang ditangani KPK, termasuk perkara Nurhadi.
"Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK," kata Ali.
Sebelumnya, peneliti Lokataru Foundation Meika Rista meminta KPK segera menyidik kasus dugaan pencucian uang terhadap Nurhadi.
Meika mengatakan, KPK mesti segera menindalkanjuti dugaan upaya Nurhadi menyamarkan dan menyembuntikan hasil suap dan gratifikasi.
"Inilah yang kemudian harus ditelusuri oleh KPK lebih lanjut apakah memang ada upaya untuk menyamarkan transaksi dan menyembunyikan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi itu," kata Meika dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: KPK Diminta Terapkan TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah.
Dalam kasusnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.