Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Konfirmasi Marzuki Alie soal Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi

Kompas.com - 16/11/2020, 22:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk mengonfirmasi soal nama Marzuki yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Marzuki diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Senin (16/11/2020).

"Marzuki Alie tentu dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama saksi di dalam proses persidangan beberapa waktu yang lalu oleh saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait fakta-fakta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Saksi

Ali menuturkan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dan akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan untuk mengonfirmasinya.

Menanggapi pernyataan Marzuki yang mengaku tidak terlibat dalam kasus Nurhadi, Ali mengatakan, KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.

"Bahwa seorang saksi membantah, itu haknya, namun demikian tentu nanti penyidik akan meminta keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan," ujar Ali.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Mengaku Tak Tahu Dugaan Aliran Dana E-KTP

Usai diperiksa penyidik pada Senin siang, Marzuki membantah kesaksian Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang menyebut ada transaksi senilai Rp 6 miliar untuk mengurus kasus yang saat itu menjerat Hiendra.

Ia justru menantang balik agar ada bukti yang menunjukkan benar ada transaksi tersebut.

"Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata Marzuki.

Baca juga: Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi, Marzuki Ali Beri Klarifikasi ke KPK

Nama Marzuki sebelumnya sempat dalam sidang kasus ini dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (11/11/2020).

Nama Marzuki disebut jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang saat itu menjadi saksi.

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Saat itu, Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Saksi

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ungkap jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," tutur jaksa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com