Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Terapkan TPPU dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kompas.com - 02/12/2020, 15:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Peneliti Lokataru Foundation Meika Arista mengatakan, KPK mesti segera menindalkanjuti dugaan upaya Nurhadi menyamarkan dan menyembunyikan hasil suap dan gratifikasi.

"Inilah yang kemudian harus ditelusuri oleh KPK lebih lanjut apakah memang ada upaya untuk menyamarkan transaksi dan menyembunyikan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi itu," kata Meika dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: ICW Tagih Janji KPK Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Nurhadi

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Meika mengatakan, KPK memang memiliki sejumlah tantangan untuk mengusut dugaan TPPU tersebut karena sudah ada pengalihan aset dari Nurhadi dan menantunya kepada pihak lain.

Namun, menurut Meika, fakta-fakta persidangan sejauh ini telah menunjukkan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan cara mengaburkan transaksi yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.

"Misalnya saja transaksi indirect yang dilakukan maksudnya transaksi diputar kemudian ditempatkan ke beberapa tempat melalui beberapa pihak yang kemudian diberikan baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk lain," ujar Meika.

Kekayaan fantastis yang dimiliki Nurhadi dan Rezky, kata Meika, juga mengindikasikan adanya pencucian uang dan mestinya dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan TPPU.

"Sudah ada beberapa data yang muncul di permukaan bahwa memang Nurhadi maupun Rezky herbiyono itu memiliki aset yang jumlahnya ratusan miliar, sedangkan pendapatan dari seorang Sekjen MA maupun pegawai negeri sipil itu kan tidak akan sebegitu besarnya hasilnya," kata Meika.

Baca juga: Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi Disebut Saksi sebagai Pengacara Top

Alasan Nurhadi yang menyebut kekayaannya bersumber dari kegiatan bisnis pun sudah dibantah kesaksian saksi yang menyebut bisnis tersebut adalah bisnis fiktif.

Menurut Meika, hal itu menjadi tantangan bagi KPK dalam mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.

"Pertanyaan besarnya adalah dari mana kepemilikan aset tersebut didapatkan dan kemudian bagaimana caranya KPK bisa menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan membuktikan bahwa dugaan kuat adanya tindak pidana pencucian uang itu bisa terbukti lebih lanjut," kata dia.

Ia pun yakin KPK telah mengantongi daftar aset yang dimiliki Nurhadi dan menemlusuri aset-aset tersebut.

"Yang perlu dipertanyakan adalah mengapa KPK cenderung menahan untuk menaikan sprindik TPPU-nya," ujar Meika.

KPK telah membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com