JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim di Indramayu, Rabu (2/12/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali, Rabu.
Baca juga: Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster
Ali mengatakan, setelah penggeledahan itu, penyidik akan menganalisis dan menyita dokumen-dokumen yang diamankan tersebut.
"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," ujar Ali.
Abdul Rozaq merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara
Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Rozaq pun kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (16/11/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.