Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Istri Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pelat RFO yang Digunakan Hiendra Seonjoto

Kompas.com - 16/11/2020, 23:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Senin (16/11/2020).

Dalam pemeriksaan hari ini, Tin dikonfirmasi soal pelat nomor RFO yang diduga digunakan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto selama buron.

"Tin Zuraida (diperiksa) terkait perizinan nopol rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS (Hiendra) pada saat pelarian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: Tersangka Penyuap Nurhadi Disebut Gunakan Mobil Berpelat RFO Selama Buron

Hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eddy Syah Putra.

Sama seperti Tin, Eddy juga dikonfirmasi penyidik soal pelat nomor RFO yang digunakan Hiendra.

"Dikonfirmasi terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RI yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," kata Ali.

Baca juga: KPK Telusuri Pelat Nomor RFO yang Digunakan Hiendra Soenjoto Selama Buron

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Hiendra menggunakan kendaraan dengan pelat nomor RFO selama menjadi buronan KPK.

Padahal, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.

Hiendra ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (29/10/2020). Dalam penangkapan itu, KPK turut mengamankan kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra.

Baca juga: KPK Konfirmasi Marzuki Alie soal Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi

Hiendra diduga telah memberi suap senilai total Rp 45.726.955.000 kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menatunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com