JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai penggeladahan dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster, Jumat (26/11/2020) besok.
Kasus suap tersebut turut menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka penerima suap dalam kasus itu.
"Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Lagi di Kasus Suap Edhy Prabowo
Karyoto tidak membeberkan lokasi penggeledahan. Namun, ia memastikan, lokasi yang digeledah sudah disegel oleh KPK pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
"Tentunya memang sedini mungkin kemarin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah," ujar Karyoto.
Dikutip dari Kompas.tv, lima orang penyidik KPK menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.
Informasi yang diperoleh Kompas TV, KPK menyegel sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sementara itu, Kompas.id melaporkan, penyidik KPK menyambangi rumah dinas Edhy di kawasan Widya Chandra pada Rabu siang pukul 14.55 WIB.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Baca juga: ICW Apresiasi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo, Minta KPK Tak Larut dalam Euforia
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.