JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Kamis (26/11/2020).
Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amiril) dan APM (Andreau) selama 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis petang.
Baca juga: Dua Tersangka di Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK
Karyoto menuturkan, Andreau dan Amiril akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama mulai Kamis ini sampai dengan 15 Desember 2020.
Sebagai protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Andreau dan Amiril akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.
Adapun Andreau dan Amiril ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.
Diketahui, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Kedatangan dua orang tersangka yang di belakang ini adalah karena kesadaran setelah kemarin kita umumkan, kita imbau untuk menyerahkan diri," kata Karyoto.
Baca juga: Ada Kader PDI-P di Kasus Edhy Prabowo, Basarah: Sudah Tak Aktif, Tak Ada Kaitan dengan Partai
Dalam kasus ini, Andreau berperan sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Ia bersama Amiril dan Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo) membuat kesepakatan bahwa biaya angkut ekspor benih lobster melalui perusahaan tersebut sebesar Rp 1.800.
Sementara, ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK pun diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benuh lobster.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar namun diduga mereka hanya nominee dari pihak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, KKP: Kami Hargai Proses Hukum
Pada 5 November 2020, Bahtiar diduga mengirim uang Rp 3,4 miliar ke rekening bank milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, yang diperuntukkan bagi Edhy, istri Edhy, Andreau, dan staf khusus Edhy bernama Safri.
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosita Dewi, istri Edhy) di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020).
Di samping itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dollar AS daeri Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Amiril.
Sementara, Andreau dan Safri diduga menerima Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.
Edhy, Safti, Andreau, Siswadi, Ainul, dan Amiril pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.