JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Kamis (26/11/2020).
Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amiril) dan APM (Andreau) selama 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis petang.
Baca juga: Dua Tersangka di Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK
Karyoto menuturkan, Andreau dan Amiril akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama mulai Kamis ini sampai dengan 15 Desember 2020.
Sebagai protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Andreau dan Amiril akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.
Adapun Andreau dan Amiril ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.
Diketahui, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
"Kedatangan dua orang tersangka yang di belakang ini adalah karena kesadaran setelah kemarin kita umumkan, kita imbau untuk menyerahkan diri," kata Karyoto.
Baca juga: Ada Kader PDI-P di Kasus Edhy Prabowo, Basarah: Sudah Tak Aktif, Tak Ada Kaitan dengan Partai
Dalam kasus ini, Andreau berperan sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Ia bersama Amiril dan Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo) membuat kesepakatan bahwa biaya angkut ekspor benih lobster melalui perusahaan tersebut sebesar Rp 1.800.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan