JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengapresiasi kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penangkapan Edhy tersebut bukan berarti kondisi KPK masih seperti sedia kala sebelum revisi UU KPK.
"Pada dasarnya ICW mengapresiasi kinerja dari penyidik KPK yang pada akhirnya dapat meringkus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Namun, proses hukum ini tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala," kata Kurnia, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Jokowi Dinilai Punya Momentum Reshuffle
Kurnia mengatakan, sejak berlakunya revisi UU KPK, penindakan KPK menurun drastis akibat proses penindakan yang melambat dengan adanya Dewan Pengawas.
Kurnia pun mengingatkan KPK untuk tidak larut dalam euforia penangkapan Edhy.
Sebab, KPK masih memiliki hutang untuk segera meringkus eks caleg PDI-P Harun Masiku yang telah buron sejak Januari 2020.
"Dalam konteks ini ICW pun mempertanyakan: kenapa aktor selevel Menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak?" kata Kurnia.
Ia pun mengusulkan agar Satuan Tugas Harun Masiku digantikan oleh tim yang sukses menangkap Edhy serta eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo dan Harapan pada KPK...
Seperti diketahui, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dini hari.
KPK kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan