JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah menyatakan tersangka kasus korupsi izin ekspor benih lobster Andreau Misata adalah kader partainya namun sudah tak aktif lagi.
Menurutnya, non aktifnya Andreau terjadi setelah Pemilu 2019 yang mana dia mengikuti pemilu legislatif namun gagal lolos ke Senayan.
Kendati demikian, sebagai kader, Andreau akan mendapat sanksi apabila terbukti bersalah.
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Dua Tersangka di Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK
Lebih lanjut Basarah menyatakan, jabatan Andreau di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak ada sangkut pautnya dengan PDI-P.
Menurutnya, itu adalah keputusan pribadi Andreau.
"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah
"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri Kelautan dan Perikanan adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," lanjut Basarah.
Adapun Andreau Pribadi Misata telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tersangka lainnya Amiril Mukminin.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Selain staf khusus Menteri KKP, Andreau juga merupakan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan