JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyebut, ribuan orang menjadi korban dari dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group.
“Terkait dengan adanya dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group, berupa investasi pembelian lahan kavling, korban kurang lebih mencapai 2.000 orang,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Ia menuturkan, perusahaan tersebut menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Menurutnya, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.
Dari informasi yang dikumpulkan polisi, perusahaan tersebut telah mengantongi ratusan miliar dari penjualan kavling itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada 6 (perusahaan Kampung Kurma Grup) yang tersebar di beberapa lokasi, mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang,” ujar dia.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong oleh Kampung Kurma Group
“Dengan nilai total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp 333 miliar lebih,” sambungnya.
Akan tetapi, ternyata, sebagian besar korban tidak mendapatkan kavling serta bonus yang dijanjikan.
Sementara, pembeli yang mendapatkan kavling terkendala dalam hal proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Hal itu dikarenakan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti.
Polisi pun telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Saat ini, penyidik sedang memilah data transaksi perusahaan tersebut. Sebab, ada pembeli yang baru membayar uang muka dan ada juga pembeli yang telah membayar lunas.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil penjualan kavling serta melakukan pelacakan aset.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.