JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyebut, ribuan orang menjadi korban dari dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group.
“Terkait dengan adanya dugaan investasi bodong oleh Kampung Kurma Group, berupa investasi pembelian lahan kavling, korban kurang lebih mencapai 2.000 orang,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Ia menuturkan, perusahaan tersebut menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Menurutnya, penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya.
Dari informasi yang dikumpulkan polisi, perusahaan tersebut telah mengantongi ratusan miliar dari penjualan kavling itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada 6 (perusahaan Kampung Kurma Grup) yang tersebar di beberapa lokasi, mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang,” ujar dia.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Investasi Bodong oleh Kampung Kurma Group
“Dengan nilai total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp 333 miliar lebih,” sambungnya.
Akan tetapi, ternyata, sebagian besar korban tidak mendapatkan kavling serta bonus yang dijanjikan.
Sementara, pembeli yang mendapatkan kavling terkendala dalam hal proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Hal itu dikarenakan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.