Menurutnya, non aktifnya Andreau terjadi setelah Pemilu 2019 yang mana dia mengikuti pemilu legislatif namun gagal lolos ke Senayan.
Kendati demikian, sebagai kader, Andreau akan mendapat sanksi apabila terbukti bersalah.
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut Basarah menyatakan, jabatan Andreau di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak ada sangkut pautnya dengan PDI-P.
Menurutnya, itu adalah keputusan pribadi Andreau.
"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah
"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri Kelautan dan Perikanan adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," lanjut Basarah.
Adapun Andreau Pribadi Misata telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tersangka lainnya Amiril Mukminin.
Selain staf khusus Menteri KKP, Andreau juga merupakan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM (Andreau) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril) (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Ali mengatakan, Andreau dan Amiril tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya, Andreau dan Amiril akan langsung ditahan seperti lima tersangka lainnya yang telah ditahan pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Lima tersangka yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito ditangkap dalam rangkaian operasi tangkat tangan pada Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/18402441/ada-kader-pdi-p-di-kasus-edhy-prabowo-basarah-sudah-tak-aktif-tak-ada-kaitan