JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020) siang.
Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM (Andreau) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril) (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Baca juga: Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Berstatus Tersangka
Ali mengatakan, Andreau dan Amiril tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selanjutnya, Andreau dan Amiril akan langsung ditahan seperti lima tersangka lainnya yang telah ditahan pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Baca juga: Gerindra Segera Siapkan Waketum Pengganti Edhy Prabowo
Lima tersangka yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito ditangkap dalam rangkaian operasi tangkat tangan pada Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.