Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2020, 11:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil hasil rampasan dari kasus korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"Pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/11/2020).

Dua unit mobil yang dilelang KPK itu berjenis Suzuki Ignis GX tipe TM2FX 4X2 M/T warna biru metalik dan Toyota Corrolla Altis.

Mobil Suzuki Ignis dilelang dengan harga limit Rp 79.730.000 dengan uang jaminan Rp 23.000.000.

Sedangkan, mobil Toyota Corolla Altis dilelang dengan harga limit Rp 148.695.000 dengan uang jaminan Rp 44.000.000.

Baca juga: KPK Serahkan Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab, Nilainya Puluhan Miliar

Lelang tersebut akan dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertutup melalui situs lelang.go.id.

Lelang dilaksanakan pada Kamis (19/11/2020) dengan batas akhir penawaran pukul 15.00 WIB dan pemenangnya ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, KPK.go.id.

Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Arya divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Helman divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com