Salin Artikel

KPK Lelang Dua Mobil Hasil Rampasan Kasus Mantan Bupati Batubara

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil hasil rampasan dari kasus korupsi mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

"Pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/11/2020).

Dua unit mobil yang dilelang KPK itu berjenis Suzuki Ignis GX tipe TM2FX 4X2 M/T warna biru metalik dan Toyota Corrolla Altis.

Mobil Suzuki Ignis dilelang dengan harga limit Rp 79.730.000 dengan uang jaminan Rp 23.000.000.

Sedangkan, mobil Toyota Corolla Altis dilelang dengan harga limit Rp 148.695.000 dengan uang jaminan Rp 44.000.000.

Lelang tersebut akan dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertutup melalui situs lelang.go.id.

Lelang dilaksanakan pada Kamis (19/11/2020) dengan batas akhir penawaran pukul 15.00 WIB dan pemenangnya ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, KPK.go.id.

Arya Zulkarnain dan Helman Herdady merupakan terpidana kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Arya divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Helman divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/11411751/kpk-lelang-dua-mobil-hasil-rampasan-kasus-mantan-bupati-batubara

Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke