Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab, Nilainya Puluhan Miliar

Kompas.com - 17/11/2020, 15:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari kasus pencucian uang mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang rampasan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat Zainudin.

"KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Ali, Selasa.

Baca juga: KPK Setor Rp 2,1 Miliar Cicilan Uang Pengganti Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Negara

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar di Kantor Bupati Lampung Selatan disaksikan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Ali mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara para koruptor tetapi juga tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah.

Adapun barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan terdiri dari dokumen sebanyak 29 berkas, uang sejumlah Rp 7.569.227.394 yang telah ditransfer ke rekening kas umum daerah Lampung Selatan.

Kemudian, 58 bidang tanah yang nilainya ditaksir Rp 19 miliar, satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai penaksiran Rp 2,4 miliar, 25 unit kendaraan dengan nilai penaksiran Rp 5,7 miliar.

Selanjutnya, 22 unit asphalt mixing plant dan perlengkapannya dengan nilai penaksiran Rp 7,2 miliar, 9 unit telepon genggam dengan nilai penaksiran Rp 3,5 juta, dan satu buah cincin dengan nilai penaksiran Rp 13,745 juta.

Baca juga: KPK Jebloskan Dua Tersangka Suap Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Sel

Zainudin dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Adik mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com