Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Kompas.com - 16/11/2020, 22:24 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum pengusaha Andi Irfan Jaya. Diketahui, Andi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," tutur Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal Action Plan, apalagi Catut Nama Jaksa Agung

Dengan begitu, sidang pun dilanjutkan ke agenda berikutnya yaitu pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai KUHP.

“Menimbang penyebutan locus delicti tidak harus secara tepat. Disebutkan jika locus delicti meski persis dan akurat penegakan hukum akan lumpuh total yang berakibat pelaku kriminal tidak bisa dituntut," ujar Eko.

Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.  Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki. Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com