Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal "Action Plan", apalagi Catut Nama Jaksa Agung

Kompas.com - 09/11/2020, 17:59 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Irfan Jaya mengaku tidak mengetahui adanya proposal action plan dalam rangka mendapatkan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Andi juga mengaku tidak mengetahui soal nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali yang tercantum dalam action plan itu.

“Jika terdapat nama-nama yang disebutkan dalam action plan seperti HA dan BR, maka terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya pencantuman nama-nama tersebut,” demikian bunyi dokumen eksepsi Andi yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Andi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pihak kuasa hukum menuturkan, Andi tidak pernah menyebutkan nama lain selain para terdakwa di kasus tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Adapun terdakwa lain dalam kasus itu adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Akan tetapi, Andi meminta maaf kepada Hatta Ali dan Burhanuddin atau pihak lain yang dikaitkan dengan kasus ini.

“Padahal faktanya, terdakwa tidak pernah mengetahui adanya action plan, apalagi mencatut nama-nama yang bersangkutan,” ucap kuasa hukum.

Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Dalam eksepsinya, Andi sekaligus membantah telah menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari yang diduga perantara Djoko Tjandra bernama Kuncoro atau Herriyadi Angga Kusuma.

Ia sekaligus membantah telah menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut kepada Jaksa Pinangki.

“Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa terdakwa telah memberikan uang 500.000 US dollar kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti,” tulis kuasa hukum.

Baca juga: JPU Masih Susun Surat Dakwaan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya

Menurut dia, Jaksa Pinangki juga telah membantah menerima uang dari Andi.

Selain itu, pihak kuasa hukum Andi mengatakan, tidak ada saksi yang melihat penyerahan uang tersebut dari kliennya kepada Pinangki.

Di akhir eksepsi, kuasa hukum Andi meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan kliennya dibebaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com