JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan delapan prajuritnya sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
"Pemerintah mengapresiasi TNI, terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja dari TGPF yang dibentuk oleh pemerintah," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Ia mengatakan, seluruh tersangka tersebut saat ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diadili.
Baca juga: 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua
"Delapan tersangka dari kalangan TNI sekarang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak kekerasan tersebut," kata Mahfud.
Mahfud juga menyatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kekerasan yang terjadi di Papua.
Baik itu peristiwa pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa maupun kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) lainnya.
"Jadi pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam," kata dia.
Di samping itu, Mahfud juga mengapresiasi temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelidiki rentetan kasus di Intan Jaya.
Menurutnya, temuan Komnas HAM dan TGPF mempunyai kemiripan.
"Saya apresiasi juga teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri dan menemukan hal yang sebagian besar sama," terang Mahfud.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan