JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi mengaku menerima informasi surat pemberitahuan terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra dari sistem Interpol adalah palsu. Informasi tersebut disampaikan oleh Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap saat sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Tommy Sumardi Mengaku Tidak Tahu Djoko Tjandra Buronan
Tommy menuturkan, ia diminta Djoko Tjandra yang merupakan rekannya sejak tahun 1998 untuk mengecek status red notice Interpol ke Mabes Polri.
Atas rekomendasi teman-temannya, Tommy lalu menghubungi Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo lalu mengenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon.
Menurut Tommy, Napoleon mengatakan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka.
“Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya sudah terhapus," ungkap Tommy saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Keterangan Saksi soal Percakapan Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi, Kok Cuma 2 Ikat
Setelah itu, Tommy menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dengan total Rp 7 miliar.
Hakim lalu menanyakan apa bukti yang bisa menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari red notice Interpol. Tommy mengungkapkan ada surat pemberitahuan kepada pihak Imigrasi dari Napoleon.
Akan tetapi, menurut pengakuan Tommy, Djoko Tjandra mengatakan surat tersebut palsu.
“Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," kata Tommy.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan