Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Apresiasi Penetapan 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran di Papua

Kompas.com - 13/11/2020, 20:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan delapan prajuritnya sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.

"Pemerintah mengapresiasi TNI, terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja dari TGPF yang dibentuk oleh pemerintah," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Ia mengatakan, seluruh tersangka tersebut saat ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diadili.

Baca juga: 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua

"Delapan tersangka dari kalangan TNI sekarang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak kekerasan tersebut," kata Mahfud.

Mahfud juga menyatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku kekerasan yang terjadi di Papua.

Baik itu peristiwa pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa maupun kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) lainnya.

"Jadi pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam," kata dia.

Di samping itu, Mahfud juga mengapresiasi temuan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menyelidiki rentetan kasus di Intan Jaya.

Menurutnya, temuan Komnas HAM dan TGPF mempunyai kemiripan.

"Saya apresiasi juga teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri dan menemukan hal yang sebagian besar sama," terang Mahfud.

Sebelumnya, pada Kamis (12/11/2020), Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) mengumumkan bahwa delapan prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih terhadap 12 orang yang terdiri dari 11 prajurit TNI AD dan satu warga sipil.

Delapan tersangka tersebut meliputi Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Dodik mengatakan, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka guna dibawa ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

"Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com