Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Prajurit TNI AU Dilepas Setelah Ditahan akibat Buat Video Sambut Rizieq Shihab

Kompas.com - 13/11/2020, 14:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengungkapkan, seorang prajurit TNI AU, Serka BDS, telah dilepas setelah sempat ditahan dua hari akibat membuat video yang menyambut pemimpin Front Pembela Islama (FPI) Rizieq Shihab.

Fajar mengatakan, pelepasan dilakukan karena kasus yang menimpa Serka BDS tidak berbahaya.

"Sekarang dia sudah kita lepas, dalam arti kata bukan dilepas bebas gitu. Kita kembalikan karena memang tidak ada sesuatu yang membahayakan. Kalau nanti dimintai keterangan lagi bisa dipanggil," ujar Fajar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Ditahan 2 Hari, Prajurit TNI yang Videonya Sambut Rizieq Shihab Viral Kini Dilepas

Ia menjelaskan, pelepasan ini dilakukan setelah sebelumnya petugas Polisi Militer Angkatan Udara (Pom AU) dan intelijen telah meminta keterangan terhadap Serka BDS.

Dari tahap pemeriksaan itu disebutkan bahwa Serka BDS telah melanggar dua aturan internal di lingkungan TNI, yakni disiplin prajurit dan etika Sapta Marga Prajurit.

Fajar menegaskan, TNI pada dasarnya tidak melarang prajuritnya menggunakan media sosial (medsos).

Namun, yang perlu diingat adalah ketika prajurit menggunakan medsos tidak boleh sembarangan.

Baca juga: Prajurit TNI AU Pembuat Video Sambut Rizieq Shihab Dianggap Berpihak pada Satu Golongan

"Boleh bermedsos, tapi ada aturannya, apa yang tidak boleh di-upload. Kalau enggak ada aturan nanti rahasia negara di-upload gimana? Kan enggak boleh," kata dia.

Sebelumnya video Serka BDS yang menyambut kepulangan Rizieq Shihab viral di medsos.

Dalam video berdurasi 25 detik, Serka BDS berkata bahwa kepulangan Rizieq Shihab disambut prajurit TNI.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, aksi yang dilakukan salah seorang prajurit TNI AU itu mengarah pada pelanggaran disiplin militer.

Baca juga: Buat Video Sambut Rizieq Shihab, Prajurit TNI AU Diperiksa dan Ditahan

Alasan dia, Serka BDS dalam videonya menyampaikan dukungan dan keberpihakannya kepada satu golongan tertentu.

"TNI itu kan tentara nasional Indonesia, harus berdiri di semua golongan, tidak berpihak pada salah satu golongan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Untuk itu, kata Fajar, pihaknya menahan Serka BDS selama dua hari sejak Kamis (12/11/2020) kemarin hingga Jumat ini sesuai aturan yang berlaku.

Penahanan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Serka BDS.

Baca juga: Prajurit TNI AD yang Sambut Rizieq Shihab Kena Sanksi, Kodam Jaya: Jangan Disalahartikan

"Pemeriksaannya itu ada Pom (Polisi Militer), ada dari Intel, kemudian dari komandannya, ada juga dari bagian mental ideologi juga akan kami periksa," ungkapnya.

Fajar mengatakan bahwa masa penahanan terhadap Serka BDS bisa diperpanjang untuk pendalaman pemeriksaan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut.

"Sudah dimulai pemeriksaan, Kamis kan berarti satu hari dia ditahan, Jumat berarti hari kedua, nanti dilihat dari pemeriksaan bagaimana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com