JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih terhadap 12 orang yang terdiri dari 11 prajurit TNI AD dan satu warga sipil.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Intan Jaya Memanas dan Diduga Bupatinya Tak di Tempat, Ini Kata Mahfud MD
Delapan tersangka tersebut meliputi Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Dodik mengatakan, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka guna membawa ke Oditur Militer III-19 Jayapura.
"Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.
Selain itu, Dodik menuturkan, pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut menyebabkan kerugian Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Komnas HAM: Pemulihan Keamanan Diperlukan di Intan Jaya
Sebagai gantinya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan membangun kembali rumah dinas kesehatan itu seperti semula.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
Diketahui, kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa masuk dalam laporan investigasi Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM menyebutkan terdapat dua orang saksi yang melihat api dan asap, serta sisa bara api dari lokasi kejadian pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.